Etika dan moral dalam pelaksanaan perjanjian merupakan dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam setiap transaksi atau kesepakatan. Etika berkaitan dengan tata krama dan norma-norma yang harus diikuti dalam berperilaku, sementara moral berkaitan dengan kebaikan dan keburukan yang menjadi dasar tindakan seseorang.
Menurut Prof. Dr. Arie Sudjito, etika dan moral merupakan landasan utama dalam menjalankan perjanjian. “Tanpa etika dan moral yang baik, sebuah perjanjian bisa menjadi bumerang bagi kedua belah pihak,” kata Prof. Arie.
Dalam konteks hukum, etika dan moral juga memiliki peran yang sangat penting. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Etika dan moral dalam pelaksanaan perjanjian akan membantu untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam setiap transaksi hukum.”
Namun, masalah etika dan moral seringkali diabaikan dalam pelaksanaan perjanjian. Banyak kasus penipuan dan pelanggaran etika yang terjadi dalam dunia bisnis dan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya kesadaran akan etika dan moral dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Menurut Soejono Soekanto, seorang pakar psikologi hukum, “Etika dan moral adalah fondasi yang harus diperkuat dalam setiap perjanjian. Tanpa keduanya, sebuah perjanjian hanya akan menjadi sekedar kertas yang tidak memiliki nilai moral.”
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu atau lembaga yang akan melakukan perjanjian untuk selalu mengutamakan etika dan moral dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian akan berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.